Tak Setuju Habib Rizieq Divonis 4 Tahun dalam Kasus Swab, Tokoh NU: Ini Berlebihan dan Lebay

- 24 Juni 2021, 13:27 WIB
Tak Setuju Habib Rizieq Divonis 4 Tahun dalam Kasus Swab, Tokoh NU: Ini Berlebihan dan Lebay
Tak Setuju Habib Rizieq Divonis 4 Tahun dalam Kasus Swab, Tokoh NU: Ini Berlebihan dan Lebay /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," ujar hakim.

Hakim mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab terbukti menyiarkan berita bohong.

Pasalnya, dalam video yang diunggah Youtube RS UMMI, Habib Rizieq menyatakan dirinya sehat.

Baca Juga: Jalani Sidang Putusan, Majelis Hakim Memvonis Habib Rizieq Shihab Empat Tahun Penjara Kasus RS UMMI Bogor

Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Hakim juga menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Menurut hakim, video yang disiarkan RS UMMI masuk ke dalam kategori keonaran.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah