Tak Setuju Habib Rizieq Divonis 4 Tahun dalam Kasus Swab, Tokoh NU: Ini Berlebihan dan Lebay

- 24 Juni 2021, 13:27 WIB
Tak Setuju Habib Rizieq Divonis 4 Tahun dalam Kasus Swab, Tokoh NU: Ini Berlebihan dan Lebay
Tak Setuju Habib Rizieq Divonis 4 Tahun dalam Kasus Swab, Tokoh NU: Ini Berlebihan dan Lebay /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

MANTRA SUKABUMI - Tokoh NU Pengurus Cabang NU Amerika, Ahmad Sahal tidak setuju dengan vonis yang dijatuhkan Hakim pada Habib Rizieq Shihab.

Tokoh NU Amerika itu menilai bahwa vonis 4 tahun untuk Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab berlebihan bahkan lebay.

Namun jika vonis 4 tahun tersebut karena ujaran kebencian SARA seperti mengancam penggal kepala, ia pun setuju.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

"Ini berlebihan. Kalo Rizieq divonis 4 tahun karena tebar kebencian SARA kek ancam penggal kepala dll, saya setuju. Tapi kalo karena kasus Data Swab, ini lebay," cuitnya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @sahaL_AS pada Kamis, 24 Juni 2021.

Diakhir Ahmad Sahal pun mengutip sebuah ayat Al-Quran yang berbunyi tentang keadilan.

"Janganlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu ga adil, kata Quran," tulis Sahal.

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," ujar hakim.

Hakim mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab terbukti menyiarkan berita bohong.

Pasalnya, dalam video yang diunggah Youtube RS UMMI, Habib Rizieq menyatakan dirinya sehat.

Baca Juga: Jalani Sidang Putusan, Majelis Hakim Memvonis Habib Rizieq Shihab Empat Tahun Penjara Kasus RS UMMI Bogor

Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Hakim juga menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Menurut hakim, video yang disiarkan RS UMMI masuk ke dalam kategori keonaran.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah