Jalani Sidang Putusan, Majelis Hakim Vonis Habib Rizieq Shihab Empat Tahun Penjara Kasus RS UMMI Bogor

- 24 Juni 2021, 15:04 WIB
Perkara kasus Habib Rizieq Shihab Majelis Hakim memberikan putusan vonis Rizieq empat tahun penjara
Perkara kasus Habib Rizieq Shihab Majelis Hakim memberikan putusan vonis Rizieq empat tahun penjara /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

MANTRA SUKABUMI – Habib Rizieq Shihab jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 24 Juni 2021.

Dalam persidangannya di Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa Habib rizieq Shihab dengan pidana empat tahun penjara.

Pidana Empat tahun yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab ini atas kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Jalani Sidang Putusan, Majelis Hakim Memvonis Habib Rizieq Shihab Empat Tahun Penjara Kasus RS UMMI Bogor

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Kamis, 24 Juni 2021.

Majelis Hakim Khadwanto menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan yang dilakukan oleh mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa Habib Rizieq Shihab memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Meski demikian, keputusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Terdakwa Habib Rizieq Shihab dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.

Baca Juga: Sah, Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Noval: Pak Mahfud MD Saya Yakin Hati Anda Tahu

Terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perlu diketahui bahwa Terdakwa Habib Rizieq Shihab dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda putusan untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Tenangkan Pendukung Habib Rizieq Shihab: Hati Boleh Panas Kepala Tetap Dingin

"Sidang juga bisa disaksikan melalui 'online' di YouTube PN Jakarta Timur," kata Alex Adam Faisal.

Sidang putusan tersebut juga akan diikuti oleh dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan juga menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x