Tak Sangka Hakim Vonis Habib Rizieq 4 Tahun, Djoko Edhi: Pemerintahan Jokowi Dzalim

- 24 Juni 2021, 15:19 WIB
Majelis Hakim telah ketok palu dan memvonis habib rizieq shihab dengan masa tahanan penjara 4 tahun
Majelis Hakim telah ketok palu dan memvonis habib rizieq shihab dengan masa tahanan penjara 4 tahun /

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujarnya seperti dilihat mantrasukabumi.com dari tayangan online Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.

Baca Juga: Jalani Sidang Putusan, Majelis Hakim Memvonis Habib Rizieq Shihab Empat Tahun Penjara Kasus RS UMMI Bogor

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.

Hakim mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab terbukti menyiarkan berita bohong.

Pasalnya, dalam video yang diunggah Youtube RS UMMI, Habib Rizieq menyatakan dirinya sehat.

Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Baca Juga: Sah, Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Noval: Pak Mahfud MD Saya Yakin Hati Anda Tahu

Hakim juga menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Menurut hakim, video yang disiarkan RS UMMI masuk ke dalam kategori keonaran.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah