Dalam penjelasannya Hakim mengatakan jika Habib Rizieq dalam video yang diunggah Youtube RS UMMI, menyatakan dirinya sehat.
Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
Hakim juga menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Menurut hakim, video yang disiarkan RS UMMI masuk ke dalam kategori keonaran.
Selain itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebut poin yang meringankan dan memberatkan hukuman.
Hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara. Menurut JPU, Rizieq telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas vonis ini, Habib Rizieq langsung mengajukan banding.
"Dengan ini, saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," ujarnya.