Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Netizen Ingatkan Ucapan Jokowi Minta RS dan Pejabat Jaga Rahasia Pasien

- 24 Juni 2021, 17:16 WIB
Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Shihab Mengajukan Banding
Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Shihab Mengajukan Banding /Kolase Foto by Naskah Rahmawati/Jurnal Palopo

MANTRA SUKABUMI - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Timur.

Hakim menjelaskan jika Habib Rizieq terbukti bersalah dalam kasus data tes swab RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Namun kemudian ada netizen yang mengunggah ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar rumah sakit dan pejabat daerah tidak membuka privasi pasien Covid-19.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara kepada Habib Rizieq: Meresahkan Masyarakat

Baca Juga: Air Mata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tak Berhenti Mengalir: Dia Minggu Lalu Sehat Pak

Hal tersebut diunggah netizen pemilik akun Twitter @zarazettiazr yang mengunggah kembali cuitan sang Presiden.

"Saya telah memerintahkan menteri untuk mengingatkan agar rumah sakit dan pejabat pemerintah untuk tidak membuka privasi pasien yang dirawat karena virus korona. Hak-hak pribadi mereka harus dijaga.
Begitu juga media massa, saya minta untuk menghormati privasi mereka," tulisnya membagikan cuitan Jokowi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menilai Habib Rizieq telah menyebarkan berita bohong.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Syihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x