Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Netizen Ingatkan Ucapan Jokowi Minta RS dan Pejabat Jaga Rahasia Pasien

- 24 Juni 2021, 17:16 WIB
Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Shihab Mengajukan Banding
Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Shihab Mengajukan Banding /Kolase Foto by Naskah Rahmawati/Jurnal Palopo

MANTRA SUKABUMI - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Timur.

Hakim menjelaskan jika Habib Rizieq terbukti bersalah dalam kasus data tes swab RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Namun kemudian ada netizen yang mengunggah ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar rumah sakit dan pejabat daerah tidak membuka privasi pasien Covid-19.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara kepada Habib Rizieq: Meresahkan Masyarakat

Baca Juga: Air Mata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tak Berhenti Mengalir: Dia Minggu Lalu Sehat Pak

Hal tersebut diunggah netizen pemilik akun Twitter @zarazettiazr yang mengunggah kembali cuitan sang Presiden.

"Saya telah memerintahkan menteri untuk mengingatkan agar rumah sakit dan pejabat pemerintah untuk tidak membuka privasi pasien yang dirawat karena virus korona. Hak-hak pribadi mereka harus dijaga.
Begitu juga media massa, saya minta untuk menghormati privasi mereka," tulisnya membagikan cuitan Jokowi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menilai Habib Rizieq telah menyebarkan berita bohong.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Syihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Dalam penjelasannya Hakim mengatakan jika Habib Rizieq dalam video yang diunggah Youtube RS UMMI, menyatakan dirinya sehat.

Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Hakim juga menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Menurut hakim, video yang disiarkan RS UMMI masuk ke dalam kategori keonaran.

Selain itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebut poin yang meringankan dan memberatkan hukuman.

Baca Juga: Bikin Mabuk Kepayang, BCL Kembali Unggah Foto Seksi Sambil Senyum, Netizen: Adem Bener Kakak Satu Ini

Hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara. Menurut JPU, Rizieq telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas vonis ini, Habib Rizieq langsung mengajukan banding.

"Dengan ini, saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," ujarnya.

Tak hanya Habib Rizieq, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakukan hal sama dengan mengajukan banding.***

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah