"Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda," ujarnya.
Fadli Zon memandang bahwa konteks UU produk 1946 sudah jauh berubah dengan keadaan kini, khususnya kasus Habib Rizieq ini.
Diakhir Fadli Zon pun mendoakan Habib Rizieq agar senantiasa diberi kemudahan dalam perjuangannya.
"Konteksnya pun sudah jauh berubah. Semoga HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran dan keadilan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
Putusan Habib Rizieq Shihab tersebut dibacakan Khadwanto selaku Hakim Ketua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujarnya seperti dilihat mantrasukabumi.com dari tayangan online Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Air Mata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tak Berhenti Mengalir: Dia Minggu Lalu Sehat Pak
Editor: Andriana
Sumber: Twitter