Tanggapi Fadli Zon Soal Vonis Habib Rizieq, Muannas Alaidid: KUHP Hari Ini Semua Warisan Belanda

- 24 Juni 2021, 19:37 WIB
Direktur Eksekutif KPMH , Muannas Alaidid tanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).
Direktur Eksekutif KPMH , Muannas Alaidid tanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS). /Facebook.com/Muannas Alaidid.

"Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda," ujarnya.

Fadli Zon memandang bahwa konteks UU produk 1946 sudah jauh berubah dengan keadaan kini, khususnya kasus Habib Rizieq ini.

Diakhir Fadli Zon pun mendoakan Habib Rizieq agar senantiasa diberi kemudahan dalam perjuangannya.

Baca Juga: Minta Habib Rizieq Divonis 10 Tahun, Guntur Romli: Kalau Minta Dipenjara Seumur Hidup Baru Karena Kebencian

"Konteksnya pun sudah jauh berubah. Semoga HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran dan keadilan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Putusan Habib Rizieq Shihab tersebut dibacakan Khadwanto selaku Hakim Ketua.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujarnya seperti dilihat mantrasukabumi.com dari tayangan online Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Air Mata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tak Berhenti Mengalir: Dia Minggu Lalu Sehat Pak

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah