Tokoh NU Pendukung Jokowi Ini Sebut Vonis Habib Rizieq Lebay Hingga Kutip Ayat Quran dan Ungkit Ahok

- 25 Juni 2021, 04:41 WIB
Akhmad Sahal yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Sahal, Pengurus Cabang Istimewa PCNU Amerika Serikat
Akhmad Sahal yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Sahal, Pengurus Cabang Istimewa PCNU Amerika Serikat /

Baca Juga: Minta Habib Rizieq Divonis 10 Tahun, Guntur Romli: Kalau Minta Dipenjara Seumur Hidup Baru Karena Kebencian

Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Putusan Habib Rizieq Shihab tersebut dibacakan Khadwanto selaku Hakim Ketua.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujarnya seperti dilihat mantrasukabumi.com dari tayangan online Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.

Hakim mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab terbukti menyiarkan berita bohong.

Pasalnya, dalam video yang diunggah Youtube RS UMMI, Habib Rizieq menyatakan dirinya sehat.

Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Baca Juga: Protes Vonis Habib Rizieq Shihab, Netizen Ingatkan Pernyataan Jokowi ini: Cuitannya Masih Ada kok

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah