Sudjiwo Tedjo Puji Tokoh NU yang Bela Habib Rizieq: Pendukung Jokowi Tapi Tidak Membabi Buta

- 25 Juni 2021, 05:06 WIB
Sudjiwo Tedjo
Sudjiwo Tedjo /Foto: Instagram/@president_jancukers./

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujarnya seperti dilihat mantrasukabumi.com dari tayangan online Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.***

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah