Soroti Hakim yang Tawari Habib Rizieq Pengampunan Hakim, MS Kaban: Tak Lazim, Terkesan By Order

- 26 Juni 2021, 04:30 WIB
MS Kaban (kanan) dan Presiden Jokowi (kiri).
MS Kaban (kanan) dan Presiden Jokowi (kiri). /Kolase dari Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr dan ANTARA/Jafkhairi.

"Terbaik, Presiden minta maaf pd rakyat pendukung,pemilihnya terutama buzzer atas janji2 bohong.Wani ora?," beber Kaban.

Sebelumnya Kaban juga mempertanyakan alasan pernyataan Hakim yang meminta agar Habib Rizieq memohon pengampunan Presiden.

Baca Juga: Ucapan Ahok Kembali Viral Setelah Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Netizen: Terbukti

"Dituduh berbohong HRS divonis 4 thn nyata2 ketidak adilan dipertontonkan ini kedzaliman," sambungnya.

"Apa pula maksud hakim agar HRS mohon pengampunan pd Presiden apa vonis by order?," tanyanya.

Dirinya bahkan mengatakan jika Presiden yang telah melakukan kebohongan berkali-kali kepada masyarakat.

"Bukankah Presiden lakukan kebohongan lebih dari 10 item,kapan diadili.?? Tiba waktunya pasti diadili," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Putusan Habib Rizieq Shihab tersebut dibacakan Khadwanto selaku Hakim Ketua.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Ucapan Ahok Kembali Viral, Netizen: Sumpah Keramat

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah