MANTRA SUKABUMI - Mantan juru bicara lembaga KPK Febri Diansyah menanggapi tuntutan hukum pada mantan menteri KKP.
Febri Diansyah merasa miris dengan dengan tuntutan hukum pada kasus korupsi yang menjerat mantan menteri KKP yakni Edhy Prabowo.
Menurut Febri Diansyah mantan Menteri KKP tersebut telah terbukti menerima suap, seharusnya ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Febri Diansyah menyayangkan mantan Menteri KKP hanya dituntut hukuman penjara selama 5 tahun saja.
Febri Diansyah mengatakan bahwa inilah yang terjadi pada lembaga KPK era baru pimpinan Firly Bahuri.
"Inilah KPK “Era Baru," ucap Febri Diansyah seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan akun Twitternya @febridiansyah pada 29 Juni 2021.
"Diduga menerima suap total Rp25,7 Miliar dari pengusaha benur, Mantan Menteri KKP hanya dituntut 5 tahun," tutur mantan jubir KPK.