Protes Tuntutan Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Muannas Alaidid: Masa Selevel dengan Pencuri Celengan Masjid

- 30 Juni 2021, 05:29 WIB
Muannas Alaidid menanggapi tuntutan jaksa terhadap mantan Menteri KKP Edy Prabowo
Muannas Alaidid menanggapi tuntutan jaksa terhadap mantan Menteri KKP Edy Prabowo /Facebook.com/Muannas Alaidid.

MANTRA SUKABUMI - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid angkat bicara soal tuntutan Jaksa terhadap mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Muannas memprotes tuntutan Jaksa yang menuntut Edhy Prabowo dengan tuntutan 5 tahun penjara.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu merasa heran tuntutan hukuman seorang mantan menteri selevel dengan pencuri celengan masjid.

Baca Juga: Ferdinand Sindir Profesor Hukum Tata Negara: Dulu Dia Komisaris BUMN, Setelah Dipecat Jadi Youtuber

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Soal Kritik Mahasiswa, Ade Armando: Gimana Bangsa Gak Bangga Sama Bapak

"Padahal EP ini terbukti Ps. 12 A UU Tipikor max hukumannya itu seumur hidup & sesingkat2nya 4th kok cuma dituntut 5th, jgn smp bandrol putusan nnt 4th pdhl menteri katanya Penyelenggara negara," tulis Muannas di akun Twitter pribadinya dikutip mantrasukabumi.com pada Rabu, 30 Juni 2021.

"mestinya pemberatan ditambah 1/3 hukumannya, masa selevel dg pencuri celengan masjid," lanjutnya.

Sebelumnya, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah juga memberikan tanggapan mengenai tuntutan hukum pada mantan menteri KKP.

Febri Diansyah mengatakan dirinya merasa miris dengan dengan tuntutan hukum pada kasus korupsi yang menjerat mantan menteri KKP yakni Edhy Prabowo.

Menurut Febri Diansyah mantan Menteri KKP tersebut telah terbukti menerima suap, seharusnya ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Febri Diansyah menyayangkan mantan Menteri KKP hanya dituntut hukuman penjara selama 5 tahun saja.

Febri Diansyah mengatakan bahwa inilah yang terjadi pada lembaga KPK era baru pimpinan Firly Bahuri.

Baca Juga: Daryono BMKG Sebut Tsunami 10 Meter dan Gempa yang Hancurkan Ribuan Rumah Pernah Terjadi Pada 28 Juni

"Inilah KPK “Era Baru,

"Diduga menerima suap total Rp25,7 Miliar dari pengusaha benur, Mantan Menteri KKP hanya dituntut 5 tahun," tulis Febri.

"5 tahun???

Padahal pasal yang dapat dikenakan untuk penerima suap ancaman minimal 4 sampai 20 tahun atau seumur hidup," lanjutnya.

Seperti diberitakan, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Edhy Prabowo diyakini jaksa terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster atau benur.

Hal tersebut disampaikan jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa 29 Juni 2021.

Adapun hal yang meringankan adalah Edhy sopan dan belum pernah dihukum serta sebagian aset telah disita.

Sedangkan hal yang memberatkannya adalah Edhy dianggap tidak memberi teladan yang baik selaku Menteri KKP.***

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x