MANTRA SUKABUMI - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak pemerintah agar menetapkan kebijakan lockdown selama 3 pekan.
Hal itu disampaikan Muhammadiyah melalui surat yang langsung disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Muhammadiyah menilai langkah itu perlu segera diambil karena lonjakan kasus Covid-19 yang semakin mengganas. Bahkan di beberapa daerah sangat mengkhawatirkan.
Dalam surat rekomendasi yang disampaikan Muhammadiyah, setidaknya ada tiga hal yang direkomendasikan Muhammadiyah kepada pemerintah.
Dilansir dari akun Twitter Muhammadiyah, berikut 3 poin rekomendasi Muhammadiyah kepada pemerintah terkait Covid-19.
Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) PP Muhammadiyah sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini terkait dengan lonjakan kasus covid-19 di Indonesia, sehingga Muhammadiyah merekomendasikan kepada Pemerintah untuk Lock Down Jawa 3 pekan.#covid19 pic.twitter.com/Y6pKtXLRA8— Muhammadiyah (@muhammadiyah) June 30, 2021
Pertama, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu menerapkan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti pada awal pandemi, paling tidak untuk seluruh provinsi di pulau Jawa selama minimal tiga minggu.
Kebijakan ini, kata dia, harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar informasi yang menyesatkan (hoax/disinformasi) dan jaminan sosial bagi warga terdampak secara ekonomi selama PSBB tersebut diberlakukan.
Kedua, pemerintah harus menjamin ketersediaan fasillitas layanan kesehatan untuk pasien Covid-19 dengan memastikan ketersediaan ruang perawatan di fasyankes, fasilitas isolasi pasien OTG di luar fasyankes, jaminan ketersediaan perangkat medis, alat pengaman diri, pasokan oksigen medis dan obat-obatan yang diperlukan.
Pendirian rumah sakit darurat di berbagai daerah di Jawa mendesak dilakukan untuk merespon banyaknya Rumah Sakit yang tidak mampu menerima pasien Covid-19 lagi karena penuh.
Ketiga, pemerintah bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, ilmuwan dan media harus bersatu dalam menggerakkan solidaritas sosial bagi warga terdampak ekonomi kebijakan pembatasan mobilitas yang dilakukan, menggerakkan ketaatan masyarakat pada penerapan protokol kesehatan, menggerakkan kesadaran masyarakat untuk mengikuti vaksinasi dan meredam beredarnya informasi menyesatkan di kalangan masyarakat.***