MANTRA SUKABUMI - Pemerintah umumkan mulai 3 sampai 20 Juli 2021 diberlakukan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Pengumuman diberlakukannya PPKM mulai 3-20 Juli 2021 diumumkan oleh orang nomor satu di Indonesia yaitu presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi juga umumkan bahwa diberlakukannya PPKM di Pulau Jawa dan Bali untuk mencegah penyebaran virus corona di masa Pandemi Covid-19.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden RI Joko Widodo dalam pernyataannya yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 1 Juli 2021
Presiden menegaskan, kebijakan tersebut diambil setelah melalui kajian dan mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah.
Kebijakan ini sangat penting untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini. Dikutip mantrasukabumi.com dari Kominfo pada Kamis, 1 Juli 2021.
“Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,” ujarnya.
Lebih jauh Kepala Negara memaparkan, pada PPKM Darurat ini akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.