Luhut Ancam Pelaku Hoaks Terkait Covid-19 Saat PPKM Darurat Jawa Bali Hingga Berhentikan Gubernur

- 1 Juli 2021, 16:30 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan aturan khusus untuk kapala daerah yakni Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tidak ikut melaksanakan ketentuan PPKM dapat diberhentikan sementara.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan aturan khusus untuk kapala daerah yakni Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tidak ikut melaksanakan ketentuan PPKM dapat diberhentikan sementara. /Instagram.com/@luhut.panjdaitan

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang ditunjuk menjadi komandan dalam PPKM Darurat di Jawa dan Bali ini menegaskan Gubernur dan Bupati bisa diberhentikan jika melanggar.

Tak hanya itu, Luhut juga mengancam menindak tegas pelaku penyebar hoaks terkait Covid-19 saat PPKM Darurat Jawa Bali diberlakukan.

Baca Juga: Yogyakarta Genting, dr Tirta Minta Sri Sultan Hamengku Buwono Berikan Statement Agar Warga Tenang

Baca Juga: Lonjakan Covid-19 Mengganas, Muhammadiyah Desak Pemerintah Terapkan Lockdown 3 Pekan

Luhut pun memberikan peringatan terhadap berita palsu atau hoaks. Jika terbukti ada hoaks, maka tak segan untuk ditindak.

"Sampai pemberitaan palsu akan dilakukan penindakan karena itu bisa mengakibatkan meninggalnya orang lain atau cederanya orang lain. Dan saya ingatkan jangan bermain-main dengan berita hoaks karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," tegasnya.

Selain itu, terkait Gubernur atau Bupati dan Wali Kota Luhut menegaskan bisa memberhentikan kepala daerah yang melanggar.

Berikut beberapa ketentuan tambahan terkait kewenangan Gubernur/ Bupati:

1. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang berlebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.

2. Gubernur, Bupati dan Walikota melarang aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

3. Gubernur, Bupati dan Walikota didukung TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

4. TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

5. Bagi daerah Kabupaten dan Kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat tetap memberlakukan instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Pengamanan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: PPKM Jawa dan Bali Resmi Ditetapkan Pemerintah, Simak Aturan Lengkapnya

6. Dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota tidak melaksanakan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dan ketentuan poin-poin di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

7. Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri.***

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah