Seperti diketahui, pemerintah secara resmi mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat untuk wilayah pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Utang Indonesia Menggunung, Musni Umar: Tidak Masuk Akal Pindah Ibukota
Presiden menambahkan, bahwa tujuan dari pemberlakuan PPKM Darurat ini adalah untuk menekan angka positif Covid-19 yang mana beberapa minggu kebelakang terus meningkat di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam Konferensi Persnya, Presiden Jokowi juga meminta masyarakat agar disiplin dan mematuhi aturan PPKM Darurat untuk keselamatan seluruh pihak.
"Pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19, seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," tuturnya.***