MANTRA SUKABUMI - PPKM Darurat akan diberlakukan pada 3 Juni 2021 besok, pemerintah pun telah menyiampkan bantuan sosial (bansos) seperti BPUM hingga BST.
Diketahui BPUM sebesar Rp1,2 juta hingga BST sebesar Rp300.000 akan dibagikan dalam program bansos pemerintah, di PPKM Darurat ini.
Selain BPUM dan BST ada pula berbagai bansos lain, yang akan disalurkan oleh pemerintah sebagai respon kebijakan PPKM Darurat.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut berbagai bansos yang akan dicarikan oleh pemerintah saat PPKM Darurat diberlakukan:
1. Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 Juta
BPUM atau yang bisa disebut juga BLT UMKM ini akan diberikan kepada para pelaku usaha mikro, dengan nominal sebesar Rp1,2 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga.
Selain itu, BPUM sebesar Rp1,2 juta ini rencananya akan disalurkan pada Juli hingga September 2021 mendatang.