Kepada yth Presiden RI @jokowi. Tolong stop penerbangan manusia dari luar negeri. Jgn biarkan warga negara asing membawa virus dan menyebarkannya kpd rakyat Indonesia. Tp pemerintah marah2 dikritik krn angka kematian akibat Covid-19 meningkat dan ekonomi buruk. Rakyat bkn tumbal— syahrial nasution (@syahrial_nst) July 3, 2021
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan inmendagri PPKM Darurat itu dengan Nomor 15 Tahun 2021.
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian Inmendagri tersebut dikeluarkan pada Jumat 2 Juli 2021.
Inmendagri PPKM Darurat ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Khususnya kepada kepala daerah di Jawa dan Bali yang wilayahnya menerapkan PPKM darurat.
Ada sejumlah poin penting yang tertuang dalam Inmendagri PPKM Darurat ini. Poin-poin tersebut pada intinya mengatur tentang pelaksanaan PPKM darurat.
1. Kegiatan belajar mengajar secara daring
2. Kegiatan sektor non esensial 100% work from home (WFH)
3. Sektor esensial work from office dengan kapasitas terbatas dan protokol kesehatan ketat:
a. Perbankan hingga hotel WFO 50%
b. Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda WFO 25%
c. Industri kritikal seperti kesehatan, energi, logistik, transportasi hingga pemenuhan kebutuhan pokok 100% WFO
d. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
e. Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam,
4. Restoran, rumah makan, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dilarang makan di tempat atau dine in. Hanya boleh take away.