Baca Juga: Elit Demokrat ke Presiden Jokowi: Tolong Stop Penerbangan Luar Negeri, Rakyat Bukan Tumbal
5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk supermarket, pasar swalayan, dan restoran yang hanya melayani take away
6. Tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan prokes lebih ketat
7. Tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum ditutup sementara
9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
10. Transportasi umum (termasuk transportasi berbasis online) dan kendaraan sewa/rental kapasitas maksimal 70% dengan prokes lebih ketat
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan prokes lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin, hasil PCR negatif.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.