Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 2021 Sesuai Aturan SE Nomor 17 Tahun 2021, di Masa PPKM Darurat Jawa Bali

- 7 Juli 2021, 11:16 WIB
Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 2021 Sesuai Aturan SE Nomor 17 Tahun 2021, di Masa PPKM Darurat Jawa Bali./
Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 2021 Sesuai Aturan SE Nomor 17 Tahun 2021, di Masa PPKM Darurat Jawa Bali./ /Shutterbug75/Pixabay/Pixabay


MANTRA SUKABUMI – Penyembelihan hewan qurban Idul Adha 2021, akan berbeda dengan tahun lalu.
 
Sebab penyembelihan hewan qurban Idul Adha 2021 ini dilakukan di masa pandemi Covid-19 yang mana bulan Juli sudah berlaku Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
 
Guna memperlancar PPKM Darurat Jawa Bali, maka Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital
 
Dalam SE Nomor 17 Tahun 2021 Kemenag menyampaikan mengenai aturan penyembelihan hewan qurban Idul Adha yang dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah atau 20 Juli 2021.
 
SE yang dikeluarkan oleh Kemenag ini bertujuan untuk mencegah atau meminimalisir penyebaran Covid-19, pada saat penyembelihan hewan qurban Idul Adha 2021.
 
Aturan penyembelihan hewan qurban di masa PPKM darurat Jawa Bali, dituangkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021.
 
SE Nomor 17 Tahun 2021 berisi Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
 
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemenag.go.id pada Rabu, 17 Juli 2021, menegnai aturan penyembelihan hewan qurban lengkap di masa PPKM darurat Jawa Bali, sesuai dengan SE Nomor 17 Tahun 2021, yaitu sebagai berikut:
 
Pelaksanaan Qurban
 
Pelaksanaan Qurban wajib memenuhi ketentuan:
 
a. Penyembelihan hewan Kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;
 
b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban;
 
c. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R);
 
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
 
1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
 
a) Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
 
b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban;
 
c) Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
 
d) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;
 
e) Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Baca Juga: Aturan Lengkap Penyembelihan Hewan Qurban Pada Idul Adha 2021 di Masa PPKM Darurat Jawa Bali
 
2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
 
a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
 
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
 
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
 
d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
 
e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
 
f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
 
3) Penerapan kebersihan alat:
 
a) Melakukan pembersihan dan desinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
 
b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan desinfeksi sebelum digunakan.
 
Nah itulah aturan penyembelihan hewan qurban selama PPKM darurat Jawa Bali yang berlaku dari tanggal 3 -20 Juli 2021, yang bertepatan hari raya Idul Adha 2021.***
 
Sumber: kemenag.go.id


Editor: Dea Pitriyani

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x