MANTRA SUKABUMI - Pasca meroketnya kasus positif Covid-19 di Indonesia, Sejumlah obat yang digunakan untuk mengobati pasien Covid-19 kini semakin langka di pasaran dan harganya sangat bombastis.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19 termelalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dikutip mantrasukabumi.com, dari website Kemkes.go.id Kamis, 8 Juli 2021, obat-obatan untuk terapi Covid-19 dijual di Apotek, Instalasi farmasi, rumah sakit, klinik hingga fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Rossa Tercengang Personil Super Junior Ryeowook Parodikan Salah Satu Lagu Miliknya: Kok Bisa
Baca Juga: Mapolres Metro Jakarta Barat Digeruduk Puluhan Anggota Paspampres Buntut Kericuhan PPKM Darurat
Berikut ini adalah 11 daftar obat untuk terapi pasien Covid-19 :
1. Favipiravir 200 mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet
2. Remdesivir 100 mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial
6. lntravenous Immunoglobulin 10% 50 ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet
8. Tocilizrrmab 400 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial
10. Azithromycin 500 mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet
11. Azithromycin 500 mg (Infus) Rp.95.400 per vial
Baca Juga: Jokowi Lepas Kontingen Indonesia yang akan Berlaga di Olimpiade Tokyo 2021, Presiden RI : Selamat Berjuang
Menurut penjelasan Menkes Budi, 11 obat itu sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19. Menkes berharap agar aturan soal harga obat dipatuhi oleh seluruh pihak agar tidak terjadi lonjakan harga dan kelangkaan di pasaran.***