MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali akan menyalurkan BLT BPJS untuk 48.965 pekerjaan
Bagi anda calon penerima yang mengetahui syarat dan cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa dilihat dibawah ini.
Seperti diketahui, sejak 2020 lalu Kemenaker telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 12.293134 pekerja.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu upaya pemerintah agar para karyawan dibawah upah Rp 5 juta dapat terjamin kehidupannya di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Adapun karyawan yang berhak mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini harus dibawah upah Rp5 juta.
Bagi Anda yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta dapat melakukan pengecekan secara online dengan klik laman resmi kemnaker.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dikutip mantrasukabumi.com dari bpjsketenagakerjaan.go.id pada Kamis, 8 Juli 2021. Berikut ini syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021: