Syarat Dapatkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, WNI Salah Satunya

- 9 Juli 2021, 16:09 WIB
BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bantuan para pekerja terutama WNI dengan syarat berikut
BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bantuan para pekerja terutama WNI dengan syarat berikut /ANTARA/Reno Esnir

 

MANTRA SUKABUMI - BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bantuan untuk para pekerja terutama WNI dengan syarat berikut ini.

Sebelum mendapatkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ada beberapa syarat yang harus dipenuhioleh WNI terutema pekerja atau buruh.

Syarat ini adalah salah satu cara agar para pekerja (WNI) bisa mendapatkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 9 Karyawan ini Dipastikan Tidak Dapat Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Cara Ceknya

Baca Juga: Syarat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Apakah Nama Anda Terdaftar? Cek Disini

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Kemnaker pada Jumat, 9 Juli 2021, berikut syarat yang perlu dipenuhi agardapat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pekerja atau buruh yang menerima upah.

4. Memiliki rekening bank aktif.

5. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

6. Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Untuk cara pencairannya, pertama yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

Pastikan nama dan identitas Anda terdaftar sebagai penerima bantuan ini. 

Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

Klik tombol Daftar di bagian pojok kanan, lalu klik Daftar Sekarang jika Anda belum memiliki akun.

Baca Juga: Belum Kebagian BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Begini Cara Dapatkannya

Jika sudah memiliki akun, masukkan dengan ID dan password yang sudah dimiliki.

Isi formulir dengan lengkap.

Jika berhasil, akan muncul pemberitahuan di dashboard tentang status Anda sebagai penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk diketahu, setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, pihaknya kemnaker akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila usulan tersebut disetujui, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi menuntaskan penyaluran BSU bagi para penerima BSU yang sudah terdaftar namun memang belum menerima BSU akibat berbagai sebab.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah