MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan terbitkan perlindungan upah untuk pekerja yang WFH malah ditanggapi negatif oleh netizen.
Netizen beranggapan bahwa hal yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang dihadapi pekerja WFH.
Berikut adalah beberapa poin tentang perlindungan upah dari Kementerian Ketenagakerjaan yang direspon negatif oleh netizen.
Baca Juga: Syarat dan Cara yang Benar Isolasi dan Karantina Mandiri di Rumah Saat Positif Covid-19
Baca Juga: Syarat Dapatkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, WNI Salah Satunya
"Perlindungan Upah Bagi Pekerja yang Harus WFH 100% di Masa PPKM Darurat." tulis kemnaker, dikutip mantrasukabumi.com dari instagram @kemnaker.
1. Pada prinsifnya, upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan).
2.Besaran upah disepakati dalam perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha.
3. Bagi pekerja yang harus WFH 100 persen di masa PPKM Darurat, pekerja masih berhak mendapatkan upah.
4. Jika perusahaan mendapatkan kesulitan dalam membayar upah di masa PPKM Darurat, harap menggunakan pedoman SE Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020.