Pemerintah Tetapkan PPKM Darurat di 8 Provinsi di Luar Jawa dan Bali, Berikut Rincian Kota Kabupaten

- 9 Juli 2021, 20:00 WIB
Ketua KCP PEN, Airlangga Hartarto.
Ketua KCP PEN, Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah mengumumkan akan memperluas penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, 8 Provinsi di luar Jawa dan Bali akan mengikuti PPKM Darurat yang sudah ditetapkan sejak 3 Juli 2021.

Hal itu disampaikan Airlangga Hartarto dalam konferensi pers. Namun hanya 15 Kota dan Kabupaten di 8 Provinsi tersebut yang akan menerapkan PPKM Darurat.

Baca Juga: Tingkat Kesembuhan Covid-19 Indonesia Jumat 9 Juli 2021, Kembali Capai Rekor Harian Tembus 28.975 Orang

Baca Juga: 3 Gejala yang Patut Diwaspadai Jika Mulai Terasa, Segera Isolasi Mandiri, Kemungkinan Tertular Covid-19

"Pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat" ujar Airlangga Hartarto yang didampingi Menteri Kesehatan, Mendagri, dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19.

Berikut daftar 15 Kota Kabupaten di luar Jawa-Bali dari 8 Provinsi yang akan menerapkan PPKM Darurat berdasarkan keputusan pemerintah:

Sumatera Barat

1. Kota Padang Panjang
2 Kota Bukittinggi
3. Kota Padang

Kepulauan Riau

1. Kota Tanjung Pinang
2. Kota Batam

Lampung

1. Kota Bandar Lampung

Sumatera Utara

1. Kota Medan

Kalimantan Timur

1. Kota Balikpapan
2. Kota Bontang
3 Kabupaten Berau

Kalimantan Barat

1. Kota Singkawang
2. Kota Pontianak

Papua Barat

1. Kabupaten Manokwari
2. Kota Sorong

Nusa Tenggara Barat

1. Kota Mataram

Baca Juga: Yeyen Lidya Joget dengan Pakaian Seksi: Isoman Baru Hari ke 7 Kok Otak Tinggal Setengah

Airlangga menjelaskan jika pengaturan pembatasan kegiatan tersebut mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali

"Pengaturan itu mulai berlaku 12 Juli sampai dengan keputusan berikutnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, berikut aturan lengkap PPKM Darurat Jawa dan Bali yang akan diterapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021

1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Kepanjangan PPKM Darurat Resmi dan Plesetan Netizen Hingga Singgung Jokowi dan Petugas Partai Serta Bucin

4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

6. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.

7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

8. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.

9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Daftar 20 Singkatan PPKM Darurat Plesetan Netizen yang Bikin Geleng-geleng Kepala

10. Tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

11. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.

12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

13. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

16. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan facial tanpa penggunaan masker.***

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x