Sejarah Lahirnya Paspampres yang Jarang Diketahui, karena 7 Peristiwa Percobaan Pembunuhan Presiden

- 10 Juli 2021, 21:00 WIB
Sejarah Lahirnya Paspampres yang Jarang Diketahui, karena 7 Peristiwa Percobaan Pembunuhan Presiden./*
Sejarah Lahirnya Paspampres yang Jarang Diketahui, karena 7 Peristiwa Percobaan Pembunuhan Presiden./* //* Mantra Sukabumi/Pexels/ Janko Ferlic

5. Peristiwa pelemparan granat di Makassar pada tanggal 7 Januari 1962 di Jalan Cendrawasih Makassar oleh Marcus Latuperissa dan Ida Bagus Surya Tenaya.

6. Peristiwa Penembakan pada saat Sholat Idul Adha tanggal 14 Mei 1962 di halaman belakang Istana Merdeka oleh Bachrum, dengan korban meninggal sebagai perisai hidup Presiden Soekarno antara lain : Sudrajad, Sudarso, Abdul Karim, Susilo dan Musawir.

Baca Juga: Fakta Sejarah Gajah Mada dan Orang Nusantara Abad ke-14 M Tidak Pernah Makan Tomat, Cabai dan Kacang Tanah

7. Peristiwa pelemparan granat di Cimanggis pada Desember 1964.

Mempertimbangkan dan mengantisipasi keadaan yang demikian, atas usul Menkohankam/KASAB (Kepala Staf Angkatan Bersenjata) Jenderal A.H Nasution, maka Presiden membentuk sebuah pasukan khusus dikenal dengan nama RESIMEN TJAKRABIRAWA.

Sejak peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965 yang melibatkan beberapa oknum anggota Resimen Tjakrabirawa maka berdasarkan Surat Perintah Menteri Panglima Angkatan Darat Nomor PRIN.75/III/1966 tanggal 23 Maret 1966, berisi tentang perintah kepada Direktur Polisi Militer Angkatan Darat (Brigjen TNI Sudirgo), untuk melaksanakan serah terima penugasan dari Resimen Tjakrabirawa kepada Polisi Militer Angkatan Darat, dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Nomor : Kep-011/AIII/1966 tanggal 25 Maret 1966 tentang pembentukan Satuan Tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Satgas POMAD) dengan Letkol Cpm Norman Sasono sebagai Komandan Satgas Pomad Para.

Dalam perjalanan sejarahnya, organisasi Satgas Pomad Para dilikuidasi berdasarkan Surat Perintah Menhankam Pangab Nomor Sprin/54/I/1976 tanggal 13 Januari 1976 menjadi Pasukan Pengawal Presiden (PASWALPRES).

Pada tanggal 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988, maka Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) diubah menjadi PASPAMPRES (Pasukan Pengamanan Presiden).

Untuk melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi atas 3 (tiga) Grup yaitu Grup A bertugas mengamankan Presiden RI beserta Keluarga, Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga dan Grup C bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skuadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.***

Halaman:

Editor: Indira Murti

Sumber: ppid.tni.mil.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah