"Boleh sampaikan kepada ahli keluarga yang telah menerima vaksin Sinovac dan berniat untuk tunaikan haji dan umrah akan datang," ucapnya.
Sebelumnya Pemerintah Arab Saudi mewajibkan para jemaah calon umrah atau haji sudah divaksin Covid-19.
Baca Juga: Inalillahi, Staff Khusus Presiden Fadjroel Rachman Kabarkan Berita Duka Cita
Namun, Vaksin Sinovac tidak termasuk daftar vaksin yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Pasalnya, vaksin Sinovac tidak terdaftar dalam organisasi kesehatan dunia (WHO).
Tiga jenis vaksin Corona yang ditetapkan WHO adalah Moderna, Pfizer dan Astrazeneca.
Jadi dengan alasan itulah pemerintah Arab Saudi menolak jemaah dengan alasan Vaksin tersebut.***