Menag Yaqut Cholil Qoumas Larang Mudik Idul Adha dan Patuhi 3 Poin Surat Edaran

- 16 Juli 2021, 12:51 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas Larang Mudik Idul Adha dan Patuhi 3 Poin Surat Edaran/.
Menag Yaqut Cholil Qoumas Larang Mudik Idul Adha dan Patuhi 3 Poin Surat Edaran/. /Youtube.com/Kemenag RI

Menurut Menag, mudik Idul adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa, bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19.

Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.

"Larangan mudik Idul adha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Tanggal 20 Juli 2021, Menag: Shalat Id di Rumah Saja

Menag juga minta masyarakat mematuhi surat edaran Menag No SE 17 tahun 2021.

tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul adha.

Serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dijelaskan Menag, ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021.

Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushola, takbir keliling, serta penyelenggaraan Shalat Idul Adha di masjid/mushola yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Halaman:

Editor: Dea Pitriyani

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah