Menag Yaqut Cholil Qoumas Larang Mudik Idul Adha dan Patuhi 3 Poin Surat Edaran

- 16 Juli 2021, 12:51 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas Larang Mudik Idul Adha dan Patuhi 3 Poin Surat Edaran/.
Menag Yaqut Cholil Qoumas Larang Mudik Idul Adha dan Patuhi 3 Poin Surat Edaran/. /Youtube.com/Kemenag RI

Ketiga, lanjut Menag, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban.

Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 - 13 Dzulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan.

Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.

"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Sholat Idul Adha, serta pelaksanaan kurban," jelas Menag Yaqut.

Baca Juga: Menag Ajak Masyarakat Hening Cipta Indonesia Hari Ini Sabtu 10 Juli 2021 Sebagai Bentuk Penghormatan

Kementerian Agama juga menerbitkan edaran No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM.

Edaran ini terbit untuk tujuan sama, memutus rantai penularan Covid dan memberi rasa aman kepada masyarakat.

Karenanya, kata Menag, meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Iduladha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushola dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 nya zona hijau dan kuning.

 Itu pun harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin 5M.

"Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Idul adha di rumah," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dea Pitriyani

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah