Terancam Penjara, Oknum Satpol PP Mardani Pemukul Pemilik Cafe Kini Dicopot dari Jabatannya

- 17 Juli 2021, 11:28 WIB
Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan
Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan /Tangkap layar Facebook/ Mardani Hamdan

Di PP No 17/2020 berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana".

Baca Juga: Oknum Satpol PP Mardani Hamdan Pemukul Pemilik Cafe Tiba-tiba Minta Tolong, Ternyata Ini Penyebabnya

PJ Sekda Gowa, juga telah Sy berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini Sy ambil berdasarkan kewenangan Sy sebagai Kepala Daerah.

Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya.Terima kasih, salama'ki
STOP KEKERASAN
STOP BULLYING

Sebelumnya, Mardani Hamdan juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa terkait dugaan penganiayaan saat penertiban PPKM Darurat.***

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah