Di PP No 17/2020 berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana".
Baca Juga: Oknum Satpol PP Mardani Hamdan Pemukul Pemilik Cafe Tiba-tiba Minta Tolong, Ternyata Ini Penyebabnya
PJ Sekda Gowa, juga telah Sy berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini Sy ambil berdasarkan kewenangan Sy sebagai Kepala Daerah.
Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya.Terima kasih, salama'ki
STOP KEKERASAN
STOP BULLYING
Sebelumnya, Mardani Hamdan juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa terkait dugaan penganiayaan saat penertiban PPKM Darurat.***