Ingatkan Lonjakan Covid-19, Menag: Jangan Mudik Idul Adha dan Patuhi Edaran PPKM Darurat

- 17 Juli 2021, 19:10 WIB
Ingatkan Lonjakan Covid-19, Menag: Jangan Mudik Idul Adha dan Patuhi Edaran PPKM Darurat
Ingatkan Lonjakan Covid-19, Menag: Jangan Mudik Idul Adha dan Patuhi Edaran PPKM Darurat /Kemenag.go.id

Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 - 13 Dzulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan.

Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.

"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Sholat Idul Adha, serta pelaksanaan kurban," jelas Menag Yaqut.

Kementerian Agama juga menerbitkan edaran No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM.

Edaran ini terbit untuk tujuan sama, memutus rantai penularan Covid dan memberi rasa aman kepada masyarakat.

Baca Juga: 4 Tips Pencegahan Covid-19 untuk Pengidap Asma, Nomor 4 Paling Mudah Dilalukan

Karenanya, kata Menag, meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Idul Adha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushola dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 nya zona hijau dan kuning.

Itu pun harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin 5M.

"Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Iduladha di rumah," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah