MANTRA SUKABUMI - Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli.
Jokowi menjelaskan kebijakan ini tidak dapat dihindari karena tren positif kasus Covid-19 masih tinggi.
Sehingga, Jokowi mengambil keputusan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
"Penerapan PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM Darurat sampai tanggal 25 Juli 2021," tulis @jokowi dikutip mantrasukabumi.com dari Instagram.
Selain memberikan informasi terkait perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali dan diluar wilayah itu.
Jokowi juga mengatakan, pemerintah akan membuka perlahan kegiatan ekonomi dibeberapa sektor jika tren kasus Covid-19 menurun.
"Selanjutnya, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap beberapa jenis kegiatan perekonomian," kata Jokowi.