MANTRA SUKABUMI - Presiden Jokowi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dibuka bertahap, dengan syarat jika tren kasus terus mengalami penurunan.
Joko Widodo mengatakan setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.
Presiden Jokowi menilai penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat berat.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
PPKM ini dilakukan untuk menurunkan angka penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
Jokowi mengatakan jika trend kasus mengalami penurunan, maka PPKM secara bertahap akan dibuka.
"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika trend kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan facebook Kementrian Kesehatan RI.
Pada saat PPKM dibuka bertahap, nantinya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok seharihari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%.