Protes tersebut berkaitan dengan polemik Rektor UI, Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai komisaris.
Pada Statuta UI Nomor 68 yang terbit tahun 2013 dijelaskan bahwa Rektor UI dilarang untuk merangkap jabatan, termasuk menjadi pejabat di perusahaan pelat merah.
Namun, pada akhir Juni lalu terungkap bahwa Rektor UI Ari Kuncoro juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia.
Kini, Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama Bank BRI.
Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro Akhirnya Mengundurkan Diri, Akbar Faisal: Bapak Menangkan Pertarungan Nurani
Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari dan menginformasikannya secara resmi kepada pihak Perseroan.
Sebelumnya Rektor UI telah membuat heboh karena merangkap jabatan menjadi wakil komisaris BRI.
Hal itu terungkap saat mahasiswa UI melakukan sindiran terhadap Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu. ***