Mulai 26 Juli PPKM Darurat akan Dibuka jika Tren Kasus Covid-19 Alami Penurunan

- 23 Juli 2021, 14:55 WIB
Mulai 26 Juli PPKM Darurat akan Dibuka jika Tren Kasus Covid-19 Alami Penurunan
Mulai 26 Juli PPKM Darurat akan Dibuka jika Tren Kasus Covid-19 Alami Penurunan /Instagram/@jokowi

MANTRA SUKABUMI - PPKM Darurat diperpanjang Presiden Jokowi hingga 25 Juli 2021.

Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa jka tren kasus Covid-19 mengalami penurunan maka PPKM akan dibuka bertahap.

Pembukaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakta (PPKM) Darurat akan dibuka mulai 26 Juli 2021.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Hal tersebut dilakukan karena menurut Presiden Jokowi memahami dinamika yang terjadi di lapangan, sehingga pembukaan PPKM Darurat akan dilakukan jika trend mengalami penurunan.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden Joko Widodo, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari setkab.go.id pada Jumat 23 Juli 2021.

Presiden memaparkan, untuk tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00, juga dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, penatu atau laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00.

Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Pengoperasian sektor ini dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan. Sedangkan pengaturan teknisnya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Sampai Kapan PPKM Darurat, Jokowi: Tren Kasus Covid-19 menurun, 26 Juli akan Dibuka Beberapa Kegiatan Ekonomi

“Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” imbuh Presiden.

Dalam pernyataannya, Kepala Negara mengungkapkan, meskipun sangat berat, penerapan PPKM Darurat yang dimulai sejak tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindarkan dan harus diambil oleh pemerintah.

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” paparnya.

Lebih jauh, Presiden menyampaikan, saat ini telah terlihat penurunan penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit (RS).

“Alhamdulillah, kita patut bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Presiden meminta seluruh komponen masyarakat untuk bekerja sama bahu-membahu dalam melaksanakan PPKM ini sehingga kasus COVID-19 dapat segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

“Kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar,” tuturnya.

Baca Juga: Alasan PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021, Begini Penjelasan Presiden Jokowi

Kepala Negara menambahkan, pemerintah akan terus memberikan paket obat gratis kepada masyarakat yang melakukan isolasi mandiri (isoman).

“Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga terus mengintensifkan program perlindungan sosial (perlinsos) untuk mengurangi dampak ekonomi dari pelaksanaan PPKM terhadap masyarakat.

“Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai, yaitu BST [Bantuan Sosial Tunai], BLT [Bantuan Langsung Tunai] Desa, kemudian PKH [Program Keluarga Harapan], juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan,” ujar Presiden.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi pelaku usaha mikro informal. Intensif ini akan diberikan kepada sekitar satu juta usaha mikro yang masing-masing menerima sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Bacaan Niat Shalat Idul Adha Sendiri dan Berjamaah Lengkap dengan Syarat dan Tata Cara Pada Masa PPKM Darurat

“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos [bantuan sosia] tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” kata Presiden Jokowi.

Menutup pernyataannya, Presiden kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat dan seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan COVID-19 ini.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan COVID-19 ini. Memang ini situasi yang sangat berat tetapi dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera terbebas dari COVID-19 dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” pungkasnya.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x