Viral, Pasien Covid-19 Diikat dan Disiksa Oleh Warga, Keluarga Minta Keadilan: Ini Tidak Manusiawi

- 24 Juli 2021, 15:47 WIB
Tangkapan layar video seorang Pria di Sumatera Utara diikat dan dipukuli karena disebut terapar Covid-19
Tangkapan layar video seorang Pria di Sumatera Utara diikat dan dipukuli karena disebut terapar Covid-19 /Instagram/@inimedanbung

MANTRA SUKABUMI - Sebuah kejadian yang membuat hati miris terjadi di Sumatera Utara.

Seorang bernama Jhosua Lubis mengunggah di akun Instagram pribadinya yang menyebut paman ia yang terkena Covid-19 diikat dan disiksa warga.

Hal itu terlihat dari sebuah video yang ia bagikan di akun Instagramnya. Dalam video tersebut terlihat seseorang diikat dan diseret serta dipukuli oleh warga.

Baca Juga: Jokowi Sidak Obat Anti Virus ke Apotek, Epidemilog UI: Pak Presiden Itu Obat Keras, Apotek Gak Berani

Baca Juga: Sanjung Presiden Jokowi, Henry Subiakto: Bahasa dan Karakter Kerakyatannya Beda dengan Presiden Terdahulu

Menurut Jhosua Lubis, orang yang diksa dalam video tersebut adalah pamannya yang bernama Salamat Sianipar.

Salamat Sianipar berusia 45 tahun dan tinggal di Desa sianipar bulu silape kecamatan silaen. Tobasa. Sumatera Utara.

Jhosua Lubis lantas menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Ia mengatakan kejadian itu terjadi pada 22 Juli 2021.

Awalnya Tulang saya terkena Covid-19 , Dokter menyuruh isolasi mandiri. Tetapi Masyarakat tidak terima , akhirnya dia dijauhkan dari kampung bulu silape.

Dia kembali lagi kerumahnya tetapi masyarakat tidak terima. Malah masyarakat mengikat & memukuli dia. Seperti hewan & tidak ada rasa manusiawi.

Kami dari pihak keluarga tidak menerima & ini tidak manusiawi lagi.

Perlu adanya edukasi dari pemerintah untuk masyarakat tentang Covid-19.

"Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Baca Juga: Inul Daratista Sampaikan Kabar Duka Keluarganya Meninggal Karena Covid-19: Masih Gak Percaya Kalian?

Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Kami berharap Keadilan Ditegakkan Setegak-tegaknya Kepada Presiden & Wakil Presiden , Pemerintah & Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini.

Ia lantas meminta keadilan kepada Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin, kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Untuk Bapak Presiden & Bapak Wakil Presiden
@jokowi
@kyai_marufamin

Untuk Bapak Gubernur & Wakil Gubernur Sumatera Utara
@edy_rahmayadi @musa_rajekshah.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Jhosua Lubis (@jhosua_lubis)

Editor: Andriana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah