Kahfi menegaskan, jika terjadi pelanggaran hukum dalam kasus tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"DPW PAN akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai penjelasan. Jika terjadi pelanggaran hukum maka PAN akan memberikan sanksi tegas" ujar Kahfi.
Baca Juga: Menangis dan Tanyakan Alamat Bocah Vino, Netizen ke Susi Pudjiastuti: Adopsi Dia Bu Biar Beruntung
Menurut Kahfi, PAN berkomitmen untuk tidak mentolerir jika kadernya melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan jauh dari nilai perjuangan PAN.
"Jika ada maka sanksinya tegas, bisa PAW bahkan bisa dilakukan pemecatan," tambah Kahfi.
Lebih lanjut, Kahfi juga mendukung aparat berwenang untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
"Kami akan minta dia robohkan sendiri tembok itu. Jika tetap bersihkeras kami akan serahkan sepenuhnya kepada yang berwenang," bebernya.
Tak hanya itu, Kahfi akan meminta Amirudin untuk merobohkan tembok tersebut. Ia menuturkan PAN mendukung pihak kecamatan dan RW 5 Kelurahan Masalle mengambil tindakan.
"Kami tegaskan bahwa PAN mendukung upaya Camat Panakukkang dan RW 5 Kelurahan Masalle untuk mengambil tindakan," imbuhnya.
Baca Juga: Viral, Pasien Covid-19 Diikat dan Disiksa Oleh Warga, Keluarga Minta Keadilan: Ini Tidak Manusiawi