Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4, ini Beberapa Aturan yang Dirubah oleh Pemerintah

- 25 Juli 2021, 20:31 WIB
Presiden Jokowi umumkan perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Presiden Jokowi umumkan perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. /Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden

Kedua, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.

Ketiga, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Keempat, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko [menteri koordinator] dan menteri terkait,” ujarnya.

Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi COVID-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, ini Beberapa Daerah Selain Jawa-Bali yang Terapkan hingga 2 Agustus 2021

Penjelasan secara terperinci mengenai hal tersebut akan dilakukan oleh Menko atau menteri terkait.

Secara khusus Kepala Negara juga meminta kepada para menteri terkait untuk segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat.

Dan juga memberikan dukungan obat-obatan, dan konsultasi dokter terhadap masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, serta dukungan pengobatan di rumah sakit.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah