Najwa Shihab Ungkap Cerita Korban Dugaan Pemerasan Modus PCR Positif dan Karantina WNI dari Luar Negeri

- 1 Agustus 2021, 06:28 WIB
Najwa Shihab.*
Najwa Shihab.* /Capture YouTube Najwa Shihab

Baca Juga: Bantah Lapor Pada Jokowi Soal Penemuan Obat Covid-19 Dari Bertapa Selama 40 Hari, Mahfud MD: Saya Tolak

"Hasilnya itu jam setengah satu malam saya ditelepon pihak hotel, dibilang kalau anak saya positif Covid-19 dengan CT 34.11.

Dirinya mengaku kaget sebab tidak ada gejala apapun. Dirinya kemudian meminta kepada pihak hotel untuk melakukan PCR pembanding.

"Saya bilang saya bayar sendiri lagi deh gak masalah. Tapi tetap gak boleh. Katanya tetap harus pakai hasil PCR ini (yang menyatakan positif)," tutur Angela.

Tak hanya itu, Angela juga mengaku sempat mendapatkan ancaman akan dideportasi jika bersikukuh meminta PCR pembanding.

Setelah itu dirinya ditawari hotel selanjutnya dengan biaya Rp17,6 juta.

"Belakangan saya baru ngeh (sadar). Saya WNI, anak saya WNI, kenapa (bisa diancam) dideportasi," sesal Angela.

Setelah selesai menjalani karantina, Angela membawa anaknya untuk tes serologi guna mengetahui apakah tubuh anaknya memproduksi antibodi sebagaimana biasanya dialami orang yang baru sembuh dari Covid-19.

"Ternyata hasilnya non-reaktif. Tidak ada antibodi. Berarti, ya, belum pernah kena, ya, sebenarnya," kata Angela.

Sebelumnya, Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi BNPB Abdul Muhari mengatakan, setiap pelaku perjalanan internasional baik WNA maupun WNI yang menjalani karantina di hotel berhak melakukan tes PCR pembanding.***

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah