Catat, ini Cara dan Syarat Mendapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud serta Rincian Besarannya

- 5 Agustus 2021, 13:54 WIB
Catat, ini Cara dan Syarat Mendapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud serta Rincian Besarannya
Catat, ini Cara dan Syarat Mendapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud serta Rincian Besarannya /Tangkapan layar Website Kuota Gratis Kemendikbud (kuota-belajar.kemdikbud.go.id)/

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi perpanjang bantuan kuota internet gratis hingga November 2021.

Bantuan Kuota internet gratis dari Kemendikbud ini menyasar para siswa, guru dan dosen dan segera disalurkan mulai bulan Agustus 2021 ini.

Oleh karena itu, bagi anda calon penerima wajib mengetahui cara dan syarat mendapat bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud serta rincian besarannya.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Bagi yang belum mengetahui cara dan syarat mendapat bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud serta rincian besarannya bisa langsung cek di bawah ini.

Perlu diketahui, selain bantuan kuota internet gratis Kemendikbudristek juga menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Bantuan tersebut disalurkan oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek tidak lain sebagai upaya penangan para siswa, mahasiswa, guru dan dosen yang masih terdampak pandemi covid-19.

Seperti diketahui sebelumnya sebelumnya, pada tahun 2020 bantuan kuota data internet telah menyasar kepada 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Dilanjutkan anggaran bantuan kuota data internet pada tahun 2021 mencapai Rp6,8 triliun yang diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

“Bantuan tersebut terdiri dari bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT). Pada tahun 2020 bantuan kuota data internet telah menyasar kepada 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, dilanjutkan anggaran bantuan kuota data internet pada tahun 2021 mencapai Rp6,8 triliun yang diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen,” terang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Pernyataan tersebut disampaikan saat peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021, secara daring, di Jakarta. Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud 2021 lewat Provider Indosat Telkomsel XL Axis dan Tri

Bantuan yang disalurkan mencapai Rp2 triliun yang diperuntukan bagi 419.605 mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.

Kemendikbudristek menyalurkan bantuan tambahan sebesar Rp2,3 triliun untuk melanjutkan bantuan kuota internet bagi bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Bantuan tersebut disalurkan oleh Kemendikbudristek pada bulan September, Oktober, dan November 2021.

“Sehingga untuk memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemi ini, Kemendikbudristek akan menyalurkan tambahan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada bulan September, Oktober, dan November 2021,” jelas Menteri Nadiem.

Berikut cara untuk mendapatkan bantuan Kuota internet gratis dari Kemendikbud bulan Agustus hingga November 2021:

1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.

2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Bantuan kota internet gratis ini khusus bagi penerima yang menggunakan layanan provider Smartfren, Tri, Telkomsel, Indosat, XL, dan By.U.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Syarat untuk Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Agustus hingga November 2021

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif

- Memiliki nomor ponsel aktif

3. Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda atau double degree.

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan

- Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Lalu, untuk rincian besaran bantuan kuota internet gratis yang dialokasikan Kemendikbud sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemendikbud Agustus 2021, Berikut Rincian dan Syaratnya

1. Paket Kuota Data Internet gratis untuk siswa  PAUD: 7 GB/ bulan.

2. Paket Kuota Data Internet gratis untuk SD, SMP dan SMA: 10 GB/ bulan

3. Paket Kuota Data Internet gratis untuk Guru PAUD, SD, SMP dan SMA: 12 GB/ bulan

4. Paket Kuota Data Internet gratis untuk Dosen dan mahasiswa: 15 GB/ bulan

Bantuan kuota data internet gratis ini akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x