Natalius Pigai Komentari Perpanjangan PPKM Hingga 16 Agustus: Cara Jokowi Tidak Cerdas dan Sembrono

- 10 Agustus 2021, 09:17 WIB
Jokowi dan Natalius Pigai
Jokowi dan Natalius Pigai /Grid/Twitter @jokowi @NataliusPigai2/Referensi Berita/

MANTRA SUKABUMI - Mantan Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai turut komentari perpanjangan PPKM.

Menurut Pigai, langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi terus memperpanjang penerapan PPKM merupakan langkah tidak cerdas dan sembrono.

Pigai menegaskan PPKM sudah diterapkan sejak 5 Juli lalu, namun hingga kini sudah lebih dari sebulan kasus Covid-19 masih tinggi.

Baca Juga: Satpol PP Kota Anak Jokowi Bubarkan Pernikahan Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah: Bukan Resepsi

Baca Juga: Daftar Plesetan Singkatan PPKM Level 4 Versi Netizen yang Bikin Ngakak Setelah Kembali Diperpanjang Pemerintah

"Penerapan PPKM 5 Juli s/d 16 Agust 2021. Sdh makan 1 bulan 11 hari atau 41 hari tp COVID 19 masih liar serang warga," ujar Pigai.

Padahal menurut Natalius Pigai, seandainya Jokowi menerapkan UU Kekarantinaan hanya membutuhkan waktu 14 hari.

"Kalau 5 juli menerapkan UU Kekarantinaan yakni Lockdown Jawa & Bali hanya butuh 14 hari COVID 19 mati," lanjutnya.

"Cara @jokowi tdk cerdas & sembrono," pungkas Pigai.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya resmi memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 4 hingga 2.

Pemerintah mengumumkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jawa dan Bali Level 4, 3, dan 2 terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Daftar 20 Singkatan PPKM Darurat Plesetan Netizen yang Bikin Geleng-geleng Kepala

Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 9 Agustus 2021 malam.

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," ujar Luhut.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah memperpanjang penerapan PPKM di Indonesia.

Setelah PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli lalu, pemerintah kemudian menerapkan PPKM berjenjang dengan istilah Level 1 hingga Level 4 pada 21 Juli 2021.

Penerapan PPKM Level 4 diputuskan selama rentang 21 hingga 25 Juli 2021. Setelah itu kemudian diperpanjang pada 26 Juli hingga 2 Agustus.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 2 Sampai 4 Jawa dan Bali Hingga 16 Agustus 2021

Setelah itu, pemerintah akhirnya mengumumkan untuk kembali memperpanjang PPKM Level 2 hingga Level 4 pada 2 sampai 9 Agustus 2021.

Pada penerapan PPKM periode ketiga ini, terdapat 94 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sementara itu, sisanya menerapkan PPKM Level 2 hingga level 3.

Sementara itu, 25 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali juga menerapkan PPKM Level 4. Sementara sisanya diterapkan PPKM Level 1 hingga 3.***

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah