Kuasa Hukum dr Richard Lee Jelaskan Kronologi Penangkapan Kliennya: Polisi Ngakunya Tidak Akan Dibawa

- 12 Agustus 2021, 05:30 WIB
Artis Kartika Putri mengungkapkan alasan dirinya meminta dr Richard Lee minta maaf sesuai dengan redaksional
Artis Kartika Putri mengungkapkan alasan dirinya meminta dr Richard Lee minta maaf sesuai dengan redaksional //intipseleb

Baca Juga: Anak Presiden Jokowi Sampaikan Kabar Duka, Gibran Rakabuming Raka: Indonesia Kehilangan Tokoh Berpengaruh

"Yang dipegang ini omongan polisi, penegak hukum, karena klien saya ini bukan teroris, bukan pelaku kejahatan luar biasa, bukan koruptor, bukan paham kiri atau kanan," kata Razman.

Menurut Razman, jika para penyidik itu memiliki pemahaman hukum yang kuat, harusnya berdebat dengan dirinya.

"Anda penegak hukum, saya penegak hukum, saya ini pembela Polri. Kita ingin polri menegakkan hukum dengan benar. Ketika polri dikriminalisasi, kita tampil ke depan," imbuh Razman.

Karena itulah Razman menilai penyidik yang datang sudah tidak sepaham dengan yang dimaksud Kapolri terkait Presisi, profesional dan humanis.

Tak hanya itu, Razman juga mengatakan, baik dirinya maupun Richard Lee sebelumnya tidak ada pemberitahuan status sebagai tersangka.

“Klien saya ini belum status tersangka. Maksudnya apa? Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya,” kata Razman Arif saat live Instagram pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Namun lanjut Razman, tiba-tiba Richard Lee dijemput paksa. Di surat penangkapan itu Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Lalu tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditanda tangannya oleh Dirkrimsus. Saya belum pernah terima langsung surat kuning begini tersangka," ujar Razman.

Baca Juga: Anies Baswedan Tanggapi Isu Jual Beli Sertifikat Vaksin: Kertas Gak Bisa Lindungi dari Virus

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah