Ini Sosok Penjual Angkringan yang Gugat Presiden Jokowi ke PTUN Soal Kebijakan PPKM

- 13 Agustus 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi: Ini Sosok Penjual Angkringan yang Gugat Presiden Jokowi ke PTUN Soal Kebijakan PPKM
Ilustrasi: Ini Sosok Penjual Angkringan yang Gugat Presiden Jokowi ke PTUN Soal Kebijakan PPKM /Twitter.com

MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat seorang pedagang angkringan.

Gugatan pedagang angkringan tersebut terkait kebijakan Presiden Jokowi soal penerapan PPKM.

Dilansir mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram @narasinewsroom pada Jumat, 13 Agustus 2021, penggugat Jokowi itu ternyata bernama Muhammad Aslam.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Muhammad Aslam merupakan pedagang angkringan yang biasa mangkal di Jakarta Barat (Jakbar).

Muhammad Aslam mengaku dirinya biasanya mendapatkan penghasilan kotor Rp200 ribu hingga Rp 300 ribu per malam.

Apalagi jika akhir pekan, dirinya bisa mendapat penghasilan kotor Rp800 ribu sampai Rp 1 juta.

Namun setelah kebijakan PPKM diterapkan, Muhammad Aslam mengaku dirinya tidak bisa berdagang sama sekali.

Padahal untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, Muhammad Aslam hanya mengandalkan dari jualan angkringan tersebut.

"Presiden Joko Widodo (@jokowi) digugat oleh seorang pedagang angkringan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan sejak Juli lalu," tulis akun @narasinewsroom.

Baca Juga: Meski PPKM Tatap Muka Diizinkan untuk Digelar, Berikut Wilayah yang Boleh Gelar PTM

Gugatan dilayangkan Muhammad Aslam, seorang pedagang angkringan ke PTUN pada 9 Agustus 2021 lalu.

Muhammad Aslam menggugat Jokowi karena surat yang ia layangkan tidak digubris sang presiden.

Dalam tuntutannya, Muhammad Aslam meminta hakim untuk membatalkan pemberlakuan PPKM.

Aslam beralasan, penerapan PPKM tersebut bertentangan dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, Muhammad Aslam juga meminta ganti rugi selama kebijakan PPKM diterapkan.

Bahkan Muhammad Aslam meminta agar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dicopot dari jabatannya sebagai koordinator PPKM.

Menanggapi hal tersebut, pihak Istana mengatakan jika gugatan tersebut merupakan hak warga, sehingga pihaknya tidak mempersoalkan hal itu.

Meski begitu Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ade Pulungan menegaskan jika hal itu tidak bisa disalahkan pada Jokowi saja.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Mengizinkan Sekolah yang Berada di Wilayah PPKM Level 1-3 Laksanakan PTM, Simak Penjelasannya

Menurut Ade Pulungan, akibat penerapan kebijakan dan pandemi Covid-19 dirasakan seluruh negara.

"Semua rakyat Indonesia, bahkan secara global juga merasakan. Kalau dihitung secara materi pasti rugi, tapi kan ini wabah global," ujarnya.

"Siapa yang harus dipersoalkan? Kan itu pertanyaannya. Jadi ini salah siapa? Apalah salah orang per orang? Tidak bisa juga seperti itu," sambungnya.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x