Mendagri Tito Karnavian dalam edarannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan Surat bernomor 0031/4297/SJ ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota se-Indonesia.
Surat Edaran itu dikeluarkan dengan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4212/SJ tentang pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dan mengingat kondisi pandemi COVID-19. Sehingga diatur hal-hal teknis pelaksanaan perayaannya dalam surat bernomor 0031/4297/SJ.
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Belasungkawa Atas Meninggal Ibunda dari Mendagri Tito Karnivia
Kasus penderita Covid-19 sampai hari ini masih menunjukan grafik tinggi, hal itu menjadi alasan dimunculkannya surat edaran terkait perayaan HUT RI ke-76 minggu depan.
Mengingat antusias masyarakat yang terjadi setiap perayaan kemerdekaan, membuat timbulnya potensi kerumunan dan pelanggaran prokes.
Guna pencegahannya, masyarakat yang akan merayakan diharapkan melaksanakannya dengan cara sederhana dan mengurangi potensi kasus terjangkitnya kasus Covid-19 baru.
Perayaan kemerdekaan RI ke-76 yang dilselenggarakan pada saat pandemi masih berlangsung diharapkan tidak mengurangi kehidmatan acara tersebut.***