Cara Buat dan Cetak Kartu Nikah Digital di Link simkah.kemenag.go.id untuk Calon Pengantin Baru

- 13 Agustus 2021, 21:36 WIB
Ilustrasi, Cara Buat dan Cetak Kartu Nikah Digital di Link simkah.kemenag.go.id untuk Calon Pengantin Baru
Ilustrasi, Cara Buat dan Cetak Kartu Nikah Digital di Link simkah.kemenag.go.id untuk Calon Pengantin Baru /Instagram/kemenag.go.id

MANTRA SUKABUMI – Inilah cara buat dan cetak Kartu Nikah Digital melalui link simkah.kemenag.go.id.

Bagi anda para calon pengantin baru yang ingin membuat dan mencetak Kartu Nikah Digital bisa langsung login di link simkah.kemenag.go.id.

Adapun bagi Anda yang belum mengetahui cara membuat dan mencetak Kartu Nikah Digital di link simkah.kemenag.go.id bisa mengikuti langkah dibawah ini.

Baca Juga: Buku Nikah Fisik Bisa Diganti dengan Kartu Nikah Digital, Simak Syarat dan Caranya

Perlu diketahui, link simkah.kemenag.go.id ini tidak hanya untuk para calon pengantin baru saja, untuk pengganti yang sudah lama juga bisa membuat dan mencetak kartu nikah digital.
 
Seperti diketahui, bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah meresmikan menyetop dan menggantikan kartu Nikah fisik menjadi kartu nikah digital mulai sejak Agustus 2021.
 
Pihak Kemenag akan sedikit-demi sedikit mulai beralih dari kartu nikah fisik menjadi kartu nikah digital. Kartu Nikah Digital atau Kartu Nikah Online diluncurkan mulai Mei 2021.
 
"Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemenag pada Jumat, 13 Agustus 2021.
 
Menurut Jajang, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Baca Juga: Ingin Cetak Kartu Nikah Digital, Berikut Cara Download dan Buat Kartu Nikah di simkah.kemenag.go.id
 
Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
 
“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujarnya.
 
Jajang menjelaskan, layanan Kartu Nikah Digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
 
Menurutnya, saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.
 
Cara mendapatkan Kartu Nikah Digital, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.
 
Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
 
Jajang menjelaskan, setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.
 
Ia menambahkan, Kartu Nikah Digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.
Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi.
 
Tahapan pengajuan dan cara membuat Kartu Nikah Digital bagi pasangan lama meliputi:

Baca Juga: Cara Mudah Download dan Cetak Kartu Nikah Digital melalui Link simkah.kemenag.go.id
 
1. Mengakses website www.simkah.kemenag.co.id dan mengisi formulir.
 
2. Mengisi data lengkap berupa identitas, nomor telepon dan alamat e-mail yang aktif.
 
3. Merampungkan akad nikah.
 
4. Jika akad nikah telah rampung, maka kartu nikah digital akan dikirimkan melalui e-mail dan nomor Whatsapp.
 
Bagi pasangan pengantin yang sudah lama menikah yang ingin membuat Kartu Nikah Digital bisa mengikuti panduan dibawah ini:
 
1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
 
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
 
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Baca Juga: Tahapan Membuat dan Cetak Kartu Nikah Digital di simkah.kemenag.go.id
 
File Kartu Nikah Digital dalam bentuk pdf akan dikirimkan via email atau WhatsApp kemudian bisa langsung dicetak.
 
Jajang menegaskan, Kartu Nikah Digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.
 
Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya bepergian.***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah