Muhammad Damis menambahkan bahwa Juliari terbukti memerintahkan pemungutan biaya sebesar Rp10 ribu per paket melalui dua anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Suap tersebut diyakini sebagai biaya Juliari dan anak buahnya agar menunjuk vendor penyedia bansos COVID-19. Padahal, sejumlah vendor dinilai tidak layak menjadi penyedia bansos.
Terakhir, majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik politikus Juliari Batubara selama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” pungkas Muhammad Damis.
Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Juliari 11 tahun penjara.***