Terbukti Korupsi Dana Bansos, Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan 14,59 Miliar

- 23 Agustus 2021, 15:57 WIB
Juliari Batubara Terbukti Terima Suap dan Divonis Penjara 12 Tahun, Denda Rp. 500 Juta Subsider 6 Bulan
Juliari Batubara Terbukti Terima Suap dan Divonis Penjara 12 Tahun, Denda Rp. 500 Juta Subsider 6 Bulan /ANTARA

Muhammad Damis menambahkan bahwa Juliari terbukti memerintahkan pemungutan biaya sebesar Rp10 ribu per paket melalui dua anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Baca Juga: Biodata dan Profil Habib Luthfi bin Yahya Pekalongan Lengkap, Keturunan Nabi Muhammad yang Jadi Wantimpres

Suap tersebut diyakini sebagai biaya Juliari dan anak buahnya agar menunjuk vendor penyedia bansos COVID-19. Padahal, sejumlah vendor dinilai tidak layak menjadi penyedia bansos.

Terakhir, majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik politikus Juliari Batubara selama 4 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” pungkas Muhammad Damis.

Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Juliari 11 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah