MANTRA SUKABUMI - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurut ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, eks Mensos Juliari Peter Batubara itu dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp32,4 miliar terkait bansos COVID-19 dari para penyedia bansos di Jabodetabek.
Majelis Hakim juga meminta Juliari Batubara untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan mewajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar dalam waktu 1 bulan.
Baca Juga: Amalan Agar Jasad Tetap Utuh Meski Sudah Lama Dikubur Menurut Habib Luthfi bin Yahya Pekalongan
“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas,” ujar ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Agustus 2021.
Muhammad Damis menegaskan, jika harta yang dimiliki Juliari Batubara tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Apabila harta benda itu tidak cukup untuk melakukan membayar pidana pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sambung hakim Damis.