Seperti diketahui, sebanyak 170 portal media online dibawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menolak dengan tegas wacana koruptor yang akan menjadi penyuluh antikorupsi sampai mencul istilah "penyintas korupsi".
Bahkan, istilah "penyintas korupsi" dituding Forum Pimred PRMN jelas-jelas ingin mengaburkan makna kejahatan di dalam istilah tersebut.
Menolak wacana tersebut, Forum Pimred PRMN mengambil sikap tegas mengganti diksi koruptor dengan semestinya ia disebut yakni menjadi maling, rampok atau garong uang rakyat.
Hl ini sebagimna disampaikan Ketua Forum Pimred PRMN Dadang Hermawan menyikapi wacana koruptor akan menjadi penyuluh antikorupsi pada Minggu, 29 Agustus 2021.
"Sikap ini didasari karena Forum Pimred PRMN menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu," ungkap Dadang.
Sebelumnya, deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana menyebut narapidana kasus korupsi sebagai penyintas.
Menurut Wawan Wardiana, narapidana selama dalam masa tahanan telah mendapatkan pelajaran berharga.
Baca Juga: Koruptor Dianggap Terlalu Halus, Forum Pimred Pikiran Rakyat: Mereka Maling dan Garong Uang Rakyat
Sehingga saat keluar dari penjara dapat disebarluaskan ke masyarakat usai menjalani proses hukum tersebut.