Gagasan tersebut disampaikan Wawan dalam agenda penyuluhan antikorupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Rabu, 31 Maret 2021 lalu.
Acar penyuluhan tersebut diikuti 25 narapidana kasus korupsi yang mendapat program asimilasi dan masa penahanannya yang akan segera berakhir.***